MAKALAH TERLENGKAP : PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat
membuat makalah mengenai “Perlindungan
dan Penegakan Hukum di Indonesia“ yang berhubungan
dengan pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan . Makalah yang kami buat ini
sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. Kami menyusun makalah ini
berdasarkan materi kurikulum yang berlaku, kami juga berusaha untuk
menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Kami
sangat berterima kasih kepada Ibu guru selaku guru bidang studi PKN karena telah berjasa mendidik kami sampai sekarang
ini. Kami pun menyadari bahwa kemampuan kami belum seberapa dibandingkan dengan
bapak/ibu guru pengajar, kami berharap bahwa Makalah PPKn yang kami buat dapat
diterima dan mendapatkan nilai yang memuaskan .
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua .
Kota , Tanggal , Bulan , Tahun
Nama Kelompok
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar * I
Halaman
Daftar Isi * II
BAB I PENDAHULUAN ……………...................................................
A. Latar Belakang
……………....................................................................................1
B. Rumusan Masalah
.............................……………………………………….…..…1
C. Tujuan ………………………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN
.....................................................................
A. Hakikat
Perlindungan
dan Penegakan Hukum ………...…………………………..2
B. Dasar Hukum
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ………...............7
C. Peran Lembaga
Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian ……10
D. Dinamika
Pelanggaran Hukum ………………………………………………….....22
BAB III PENUTUP
.........................................................................
A. Kesimpulan .............................................................................................................29
B. Saran
......................................................................................................................31
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perlindungan dan
Penegakan hukum adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan di Negara
kita . Hal tersebut dikarenakan Negara kita adalah Negara hukum . Selain itu ,
perlindungan dan penegakan hukum merupakan factor utama untuk mewujudkan
keadilan dan perdamaian.
Konsekuensi dari
diterapkannya Indonesia sebagai Negara hukum adalah bahwa dalam segala
kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum . Untuk menjaga dan
mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklan lembaga peradilan
sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan
yang semestinya di depan hukum .
B. RUMUSAN MASALAH
1)
Apakah Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ?
2)
Apakah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di
Indonesia ?
3)
Bagaimanakah Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan
dan Kedamaian ?
4)
Bagaimanakah Dinamika Pelanggaran Hukum ?
C. TUJUAN
1)
Untuk Mengetahui Hakikat Perlindungan dan Penegakan
Hukum di Indonesia
2)
Untuk Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan
Penegakan Hukum di Indonesia
3)
Untuk Mengetahui Peran Lembaga Penegak Hukum dalam
Menjamin Keadilan dan Kedamaian
4)
Untuk Mengetahui Dinamika Pelanggaran Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKAN HUKUM
Perlindungan hukum adalah segala
upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang
warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Contoh perlindungan hukum adalah
perlindungan hukum terhadap konsumen.
Sedangkan Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya
upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku
dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak
disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya.
1.
Konsep Perlindungan dan penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah , Perlindungan Hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang
maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan ,
penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang
ada . Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri , yaitu untuk
melindungi kepentingan manusia . Dengan kata lain , hukum memberikan
perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya ,
dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain .
Simanjuntak mengartikan peerlindungan hukum
sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta
member perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga Negara
tidak dilanggar , dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai
peraturan yang berlaku .
Dengan
demikian , suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum
apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan
dari pemerintah kepada warganya
b.
Jaminan
kepastian hukum
c.
Berkaitan dengan
hak- hak warga Negara
d.
Adanya sanksi
hukuman bagi pihak yang melanggarnya .
Pada hakikatnya
, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan daro hukum . Oleh karena itu , terdapat banyak macam
perlindungan hukum . Dari sekian banyak
jenis dan macam perlindungan hukum , terdapat beberapa diantaranya yang cukup
popular dan telah akrab di telinga , seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen , Perlindungan Hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . UU ini mengatur segala hal
yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen .
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan
juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan
mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi , hak cipta dan hak atas
kekayaan industri . Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut
telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan , seperti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta , Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek , Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ,
Undang 0 Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman , dan
sebagainya .
Perlindungan
hukum juga diberikan kepada tersangka
sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum . Perlindungan
hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang
harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan
Hukum
dapar secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia
, apabila ditegakkan . Dengan kata lain
, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum
dilaksanakan . Proses penegakan hukum
merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam
setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum . Dengan kata lain , penegakan hukum
merupakan upaya melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam
bidang kehidupan .
Penegakan hukum merupakan syarat
terwujudnya perlindungan hukum . Kepentingan setiap orang akan terlindungi
apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat
penegak hukum . Misalnya ,
Perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan
konsumen dilaksanakan , hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan
terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan . begitu
pula dengan kehidupan di sekolah , keluarga , dan masyarakat akan tertib , aman
dan tentram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan .
2.
Pentingnya Perlindungan dan penegakan Hukum
Sebagai Negara hukum , Indonesia wajib
melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum . Negara wajib
melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan , ketidaknyamanan
dan penyimpangan hukum lainnya . Selain itu , Negara mempunyai kekuasaan untuk
memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku .
Perlindungan
dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal – hal
berikut ini :
a.
Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan . Dengan kata lain , semua tindakan warga Negara
maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku . Tegaknya
supremasi hukum ridak akan terwujud apabila aturan – aturan yang berlaku tidak
ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum .
b.
Tegaknya Keadailan
Tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara . Setiap warga Negara dapat
menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan
tersebut . Hal itu dapat terwujud apabila aturan – aturan ditegakkan .
c.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang . Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam
segala bidang kehidupan . Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang
berlaku dilaksanakan .
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah
semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut
Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara
lain:
a.
Hukumnya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut
ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur
dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b.
Penegak hukum,
yakni pihakpihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c.
Masyarakat,
yakni masyarakat lingkungan di mana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh
kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d.
Sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum.
Sarana
atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang
baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
e.
Kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
B.
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Penjelasan : Pasal
27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah
negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di
wilayah negara republik Indonesia . Pasal ini mengandung maksud
bahwa setiap warga negara dari semua golongan tidak peduli itu orang tua, muda,
remaja, anak - anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang sama di hadapan
hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu yang menjadi aturan
hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi bagian dari warga
negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik itu pejabat
pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa.
Contoh Penerapan :
1.
Tidak
memberikkan imunitas politik pada anak pejabat
2.
Membebaskan
MAsyaraka untuk memilih karir
3.
Tidak
melarang perempuan untuk masuk ke militer
4.
jangan
pernah main hakim sendiri
5.
melaporkan
kejahatan kepada pihak yang berwajib
6.
menghormati
pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Pasal 28 D ayat (1)
UUD RI 1945
“Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Penjelasan
dan Contoh Kasus :
Contoh kasus yang
menyangkut tentang pasal tersebut adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji
Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Dalam kasus ini nenek Minah mencuri karena
terdorong kemiskinan. Kasus nenek Minah sangat menarik perhatian masyarakat,
karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara
ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula
tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA.
Disini kita belajar bahwa dalam negara kita untuk memperoleh keadilan hukum
sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945
pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan
dinegara kita ini.
Pasal 28D UUD 1945 pada
ayat 1 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat.
Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum
berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan
aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun,
apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul
bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah seperti contoh dalam
kasus Nenek Minah.
Saat ini sepertinya
hanya orang kalangan bawah saja yang harus menaati hukum, sedangkan untuk
kalangan atas mereka seperti kebal akan hukum. Mereka bersembunyi dari hukum di
balik berlembar-lembar uang miliknya. Seakan-akan hukum dapat dijual
menggunakan uang, bahkan untuk mereka yang melakukan kejahatan besar sekalipun,
korupsi contohnya. Sedangkan para kalangan bawah yang melakukan kejahatan kecil
dapat dipenjara. Negara kita adalah negara hukum maka hukum harusnya di
tegakkan, untuk semua kalangan dan bukan hanya untuk mereka yang memiliki
uang..
Cara mengatasinya yaitu
dengan mempertegas jalannya hukum, para penegak hukum juga semakin diperketat
pengawasannya agar tidak disuap oknum-oknum kalangan atas yang memanfaatkan
keadaan. Hukuman yang diberikan juga diperjelas agar kita takut dan tidak
coba-coba melakukan kejahatan serta perlakukan yang sama dihadapan hukum
Pasal 24 ayat (1)
UUD RI 1945
“Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan."
Pasal 28 ayat (5)
UUD RI 1945
“Untuk
menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 30 ayat (4)
UUD RI 1945
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum."
Penjelasan : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat
dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus
laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum
dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia
C.
PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN
DAN KEDAMAIAN
1.
Peran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Republik Indonesia
atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan
dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri
sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum
dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Fungsi kepolisian merupakan salah satu
fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat (Pasal 2).
Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam
itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang
meliputi:
1. memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan
hukum; dan
3. memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam melaksanakan tugas pokoknya
tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
1. melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
2. menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
3. membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
4. turut serta
dalam pembinaan hukum nasional;
5. memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. melakukan
koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8. menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9. melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
11. memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian;
12. melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI
No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang
diantaranya:
1. Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
2. Melarang setiap orang meninggalkan
atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
3. Membawa dan menghadapkan orang
kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
4. Menyuruh berhenti orang yang
dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
6. Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7. Mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8. Mengadakan penghentian penyidikan;
9. Menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum;
10. Mengajukan permintaan secara
langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi
dalam keadaaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang
disangka melakukan tindak pidana;
11. Memberikan petunjuk dan bantuan
penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan
penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
12.
Mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab ,
yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
a) Tidak bertentangan dengan suatu
aturan hukum;
b) Selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c) Harus patut, masuk akal, dan
termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;
d) Pertimbangan yang layak berdasarkan
keadaan yang memaksa;
e) Menghormati hak asasi manusia.
2.
Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan
RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di
bidang penuntutan. Penuntutan
merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana
ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim
di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar
bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan
didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang
saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam
UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai
salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalammenegakan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta
pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan
negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi fungsi, tugas
dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
a.
Fungsi dari kejaksaan yaitu:
1) Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan
dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian
perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2) penyelengaraan dan pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi
dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung
jawabnya;
3) pelaksanaan penegakan
hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang
pidana;.
4) pelaksanaan pemberian bantuan di
bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan
ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan
penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan
hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,
kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan
kekayaan negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
5) penempatan seorang tersangka atau
terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak
berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan
hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
6) pemberian pertimbangan hukum kepada
instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan
kesadaran hukum masyarakat;
Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan,
baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan
fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung .
b.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu:
1)
Di bidang pidana :
a) Melakukan penuntutan;
b) Melaksanakan ketetapan hakim dan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan
lepas bersyarat;
d) Melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang – undnag;
e) Melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2)
Di bidang perdata dan tata usaha
negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
3)
Dalam bidang ketertiban dan
ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan :
a) Peningkatan kesadaran hukum
masyarakat;
b) Pengamanan kebijakan penegakan
hukum;
c) Pengawasan peredaran barang cetakan;
d) Pengawasan aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau
penodaan agama;
f) Penelitian dan pengembangan hukum
serta statistik kriminal.
Untuk
mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga
tingkatan yaitu :
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat
yang dipimpin oleh Jaksa Agung
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi
yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
3. Kejaksaan Negeri di tingkat
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).
3.
Peran
Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Keberadaan
lembaga kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang
kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004.
Berdasarkan UU tersebut kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh :
a) Mahkamah Agung,
b) Badan peradilan yang berada dibawah
mahkamah agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi
Lembaga – lembaga tersebut
berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi
baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan
kehakiman lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Menurut ketentuan UU RI No. 48
Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya
diklasifikasikan menjadi:
a) Hakim pada Mahkamah Agung yang
disebut Hakim Agung.
b) Hakim pada badan peradilan di bawah
MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim
pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c) Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang
disebut Hakim Konstitusi.
Peradilan Umum adalah salah satu
pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal
2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50
UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan
nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta
(Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat
diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan proses
peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses
berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat
melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum.
Adapun Kewenangan nya adalah sebagai berikut :
a) Pengadilan Negeri bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di
tingkat pertama;
b) Pengadilan Negeri dapat memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi
pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain tugas dan kewenangan tersebut
diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain
berdasarkan Undang-undang.
4.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi
bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya.,
baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun
diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya. Melalui
jasa hukum yang diberikan , advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya
keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan ,
termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalan menyadari hak – hak fundamental
mereka di depan hukum .
Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diaatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003
tentang Advokat. Melalui UU ini , Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang
advokat.
Adapun persyaratan untuk menjadi
advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :
a. Warga negara RI;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pejabat
negara atau pegawai negeri;
d. Berusia sekurang – kurangnya 25
tahun
e. Berijazah sarjana dengan latar
belakang pendidikan tinggi hukum;
f. Lulus ujian yang diadakan Organisasi
Advokat;
g. Magang sekurang – kurangnya 2 tahun
berturut – turut pada kantor advokat;
h. Tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
atau lebih;
i.
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan
mempunyhai integritas yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan
mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu
advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak
boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang
dan bebas. Oleh karena itu , sesuai Undang
– Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 , seorang advokat mempunyai hak dan
kewajiban yang dilindungi undang – undang .
Adapun
hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu:
·
Hak advokat/pengacara :
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat
atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam
sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang
– undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan
tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut dengan
itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d. Advokat berhak mendapatkan
informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun
pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang –
undangan.
e. Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya
terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas
komunilkasi elektronik advokat.
f. Advokat tidak dapat diidentikan
dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau
masyarakat.
·
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh
seorang advokat diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis
kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan
budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya,
kecuali ditentukan lain oleh undang – udang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan
lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan
lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat
atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara,
tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.
5.
Peran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada
tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK
mempunyai tugas sebagai berikut.
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain
memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
a. Mengoordinasi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
terkait.
d. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindakan korupsi.
e. Meminta
laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu,
KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.
1) Kepastian hukum, yakni
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan
tugas dan wewenang KPK.
2) Keterbukaan, yakni
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
3) Akuntabilitas, yakni
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Kepentingan umum, yakni
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
5) Proporsionalitas, yakni
asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan
kewajiban KPK.
6.
DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
1.
Berbagai
Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran
hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap
hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
pelanggaran hukum oleh
si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b.
hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini,
kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir
setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan
hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum
sendiri.
Berikut
ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a. Dalam lingkungan
keluarga, di antaranya:
1)
mengabaikan perintah orang tua;
2)
mengganggu kakak atau adik yang sedang
belajar;
3)
ibadah tidak tepat waktu;
4)
menonton tayangan yang tidak boleh ditonton
oleh anak-anak;
5)
nonton tv sampai larut malam; dan
6)
bangun kesiangan.
b.
Dalam
lingkungan sekolah, di antaranya :
1)
menyontek ketika
ulangan;
2)
datang ke sekolah
terlambat;
3)
bolos mengikuti
pelajaran;
4)
tidak memperhatikan
penjelasan guru; dan
5)
berpakaian tidak rapi
dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan
masyarakat, di antaranya:
1)
mangkir dari tugas ronda malam;
2)
tidak mengikuti kerja
bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)
main hakim sendiri;
4)
mengonsumsi obat-obat
terlarang;
5)
melakukan tindakan
diskriminasi kepada orang lain;
6)
melakukan perjudian;
dan
7)
membuang sampah
sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa
dan negara, di antaranya:
1)
tidak memiliki KTP;
2)
tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas;
3)
melakukan tindak pidana
seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan
karya orang lain dan sebagainya;
4)
melakukan aksi teror
terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5)
tidak berpartisipasi
pada kegiatan pemilihan umum; dan
6)
merusak fasilitas
negara dengan sengaja.
2.
Macam-Macam
Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Misalnya,
mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang
pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas
tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak
oleh petugas, lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulangulang,
tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu dianggap
sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya
itu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal yang
sama bisa juga menimpa kita . Misalnya,
jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa
ada sanksi tegas, esok lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku
yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan
pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan
tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau
ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau
hukum, dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak
ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama
lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
Tabel 2.1
Sanksi dan Norma dalam Masyarakat
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
- Contoh
|
Sanksi
|
1.
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi)
yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
|
a.
beribadah
b.
tidak berjudi
c.
suka beramal
|
Tidak
langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
|
2.
|
Kesusilaan
|
Pedoman
pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya
suatu perbuatan
|
a.
berlaku jujur
b.
menghargai orang lain
|
Tidak
tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal,
malu, dan sebagainya)
|
3.
|
Kesopanan
|
Pedoman
hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
|
a.
menghormati orang yang lebih tua
b.
tidak berkata kasar
c.
menerima dengan tangan kanan
|
Tidak
tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan
atau pengucilan dalam pergaulan
|
4.
|
Hukum
|
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan
larangan)
|
a.
harus tertib
b.harus
sesuai prosedur
c.
dilarang mencuri
|
Tegas
dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali
|
Dalam
Tabel 2.1, disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal
tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1)
Tegas berarti
adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal
10 KUHP. Dalam pasal tersebut,
ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(1)
Hukuman
pokok, yang terdiri atas:
a) hukuman
mati; dan
b) hukuman
penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
(2)
Hukuman
tambahan, yang terdiri atas:
a) pencabutan
hak-hak tertentu;
b) perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu; dan
c) pengumuman
keputusan hakim.
2)
Nyata
berarti adanya aturan yang secara material
telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sanksi
hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi
sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari
pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum
maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar
aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis
dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama
hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat
membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir
yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan
3.
Partisipasi
dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Wujud dari partisipasi masyarakat adalah
dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap
hukum. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep
nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan
sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh
seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang
dimilikinya.
Kepatuhan
hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan
tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan
kepastian hukum.
a. disenangi
oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak
menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan
keselarasan;
e. mencerminkan
sikap sadar hukum;
f. mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh
terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk
perwujudan partisipasi kita dalam proses penegakan dan perlindungan hukum.
Berikut
ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku :
a.
Dalam
Kehidupan di Lingkungan Keluarga
1. Mematuhi
perintah orang tua.
2. Ibadah
tepat waktu.
3. Menghormati
anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
4. Melaksanakan
aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b.
Dalam
kehidupan di Lingkungan Sekolah
1. Menghormati
kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2. Memakai
pakaian seragam yang telah ditentukan.
3. Tidak
menyontek ketika ulangan.
4. Memperhatikan
penjelasan guru.
5. Mengikuti
pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c.
Dalam
Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
1. Melaksanakan
setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2. Bertugas
ronda.
3. Ikut
serta dalam kegiatan kerja bakti.
4. Menghormati
keberadaan tetangga disekitar rumah.
5. Tidak
melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran,
judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
6. Membayar
iuran warga.
d.
Dalam
kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1. Bersikap
tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2. Memiliki
KTP.
3. Memiliki
SIM.
4. Ikut
serta dalam kegiatan pemilihan umum.
5. Membayar
pajak.
6. Membayar
retribusi parker
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
·
Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh
Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada.
·
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan
hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan
atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
·
Penegakan
hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan
hukum . Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang
mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum .
·
Perlindungan
dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal – hal
berikut ini :
a. Tegaknya
supremasi hukum
b. Tegaknya Keadailan
c. Mewujudkan
perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
·
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara
lain:
a.
Hukumnya.
b.
Penegak hukum
c.
Masyarakat,
d.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
e.
Kebudayaan,
·
Dasar Hukum Perlindungan dan
Penegakan Hukum di Indonesia , diantaranya :
1.
Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
2.
Pasal 28 D ayat
(1) UUD RI 1945
3.
Pasal 30 ayat (4)
UUD RI 1945
·
Peran
Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
2. Peran
Kejaksaan Republik Indonesia
3. Peran
Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4. Peran
Advokat dalam Penegakan Hukum
5. Peran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·
Pelanggaran
hukum disebut juga perbuatan melawan hukum,
yaitu tindakan seseorang yang tidak
sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain,
pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang
telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan
merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang
lain.
·
Sanksi
hukum diberikan oleh negara, melalui
lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya
dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir
dari lingkungan masyarakat setempat.
·
Wujud
dari partisipasi masyarakat adalah dengan
menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata
dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem
hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang
warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang
dimilikinya.
B.
SARAN
Berdasarkan pembahasan di atas dan
simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis
mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat
memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai
generasi mudah.
2.
Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami
perlindungan dan penegakkan hukum.
3.
Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang
belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini
perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Halimi Muhammad, Sundawa
Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Andika, Raka, Dasar
Hukum Perlindungan dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), Diakses 25 November 2014.
Anwar Yesmil, System
Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di
Indonesia), Online, (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32820/4/Chapter%20I.pdf), Diakses 25 November 2014
artikel yang bagus gan, sangat bermanfaat...
BalasHapusWeb Design
Web Developer Tangerang
Terimakasih telah berkunjung
Hapus