MAKALAH TERLENGKAP : PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA




KATA PENGANTAR

     Puji syukur saya panjatkan atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat membuat makalah mengenai “Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia“ yang berhubungan dengan pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan . Makalah yang kami buat ini sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. Kami menyusun makalah ini berdasarkan materi kurikulum yang berlaku, kami juga berusaha untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
     Kami sangat berterima kasih kepada Ibu guru selaku guru bidang studi PKN karena telah berjasa mendidik kami sampai sekarang ini. Kami pun menyadari bahwa kemampuan kami belum seberapa dibandingkan dengan bapak/ibu guru pengajar, kami berharap bahwa Makalah PPKn yang kami buat dapat diterima dan mendapatkan nilai yang memuaskan .
     Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua .


Kota , Tanggal , Bulan , Tahun 

Nama Kelompok




DAFTAR ISI

Halaman Kata Pengantar * I
Halaman Daftar Isi * II


BAB I PENDAHULUAN ……………...................................................
A.     Latar Belakang   ……………....................................................................................1
B.      Rumusan Masalah  .............................……………………………………….…..…1
C.      Tujuan ………………………………………………………………………………1

BAB II  PEMBAHASAN   .....................................................................
A.     Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum ………...…………………………..2
B.      Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ………...............7
C.      Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian ……10
D.     Dinamika Pelanggaran Hukum ………………………………………………….....22

BAB III PENUTUP .........................................................................
A.    Kesimpulan  .............................................................................................................29
B.      Saran  ......................................................................................................................31

 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
     Perlindungan dan Penegakan hukum adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan di Negara kita . Hal tersebut dikarenakan Negara kita adalah Negara hukum . Selain itu , perlindungan dan penegakan hukum merupakan factor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
     Konsekuensi dari diterapkannya Indonesia sebagai Negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum . Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklan lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum .

B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Apakah Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ?
2)      Apakah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ?
3)      Bagaimanakah Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian ?
4)      Bagaimanakah Dinamika Pelanggaran Hukum ?

C.    TUJUAN
1)      Untuk Mengetahui Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
2)      Untuk Mengetahui Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
3)      Untuk Mengetahui Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
4)      Untuk Mengetahui Dinamika Pelanggaran Hukum


BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
     Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Contoh perlindungan hukum adalah perlindungan hukum terhadap konsumen.
     Sedangkan Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya.
1.      Konsep Perlindungan dan penegakan Hukum
     Menurut Andi Hamzah , Perlindungan Hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan , penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak – hak asasi yang ada . Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri , yaitu untuk melindungi kepentingan manusia . Dengan kata lain , hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya , dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain .
     Simanjuntak mengartikan peerlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta member perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar , dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku .
Dengan demikian , suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b.      Jaminan kepastian hukum
c.       Berkaitan dengan hak- hak warga Negara
d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya .
     Pada hakikatnya , setiap orang berhak mendapatkan perlindungan daro hukum . Oleh karena itu , terdapat banyak macam perlindungan hukum . Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum , terdapat beberapa diantaranya yang cukup popular dan telah akrab di telinga , seperti perlindungan hukum terhadap konsumen , Perlindungan Hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen .
     Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI).  Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi , hak cipta dan hak atas kekayaan industri . Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan , seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek , Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten , Undang 0 Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman , dan sebagainya .
     Perlindungan hukum  juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum . Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan 
     Hukum dapar secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia , apabila ditegakkan . Dengan kata lain , perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan . Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum . Dengan kata lain , penegakan hukum merupakan upaya melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan .
     Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum . Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum . Misalnya , Perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan , hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan . begitu pula dengan kehidupan di sekolah , keluarga , dan masyarakat akan tertib , aman dan tentram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan .
2.      Pentingnya Perlindungan dan penegakan Hukum
     Sebagai Negara hukum , Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum . Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan , ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya . Selain itu , Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua  ketentuan-ketentuan yang berlaku .
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal – hal berikut ini :
a.      Tegaknya supremasi hukum
    Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan . Dengan kata lain , semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku . Tegaknya supremasi hukum ridak akan terwujud apabila aturan – aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum .
b.      Tegaknya Keadailan
     Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara . Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut . Hal itu dapat terwujud apabila aturan – aturan ditegakkan .
c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
     Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang . Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan . Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan .
     Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:

a.      Hukumnya.
    Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b.      Penegak hukum,
     yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
c.       Masyarakat,
     yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d.      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
     Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e.       Kebudayaan,
     yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

B.     DASAR HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Penjelasan : Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia . Pasal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara dari semua golongan tidak peduli itu orang tua, muda, remaja, anak - anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu yang menjadi aturan hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi bagian dari warga negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik itu pejabat pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa.
Contoh Penerapan :
1.      Tidak memberikkan imunitas politik pada anak pejabat
2.      Membebaskan MAsyaraka untuk memilih karir
3.      Tidak melarang perempuan untuk masuk ke militer
4.      jangan pernah main hakim sendiri
5.      melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib
6.      menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.

Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Penjelasan dan Contoh Kasus :
Contoh kasus yang menyangkut tentang pasal tersebut adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Dalam kasus ini nenek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus nenek Minah sangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini.
Pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 dapat dijalankan dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah seperti contoh dalam kasus Nenek Minah.
Saat ini sepertinya hanya orang kalangan bawah saja yang harus menaati hukum, sedangkan untuk kalangan atas mereka seperti kebal akan hukum. Mereka bersembunyi dari hukum di balik berlembar-lembar uang miliknya. Seakan-akan hukum dapat dijual menggunakan uang, bahkan untuk mereka yang melakukan kejahatan besar sekalipun, korupsi contohnya. Sedangkan para kalangan bawah yang melakukan kejahatan kecil dapat dipenjara. Negara kita adalah negara hukum maka hukum harusnya di tegakkan, untuk semua kalangan dan bukan hanya untuk mereka yang memiliki uang..
Cara mengatasinya yaitu dengan mempertegas jalannya hukum, para penegak hukum juga semakin diperketat pengawasannya agar tidak disuap oknum-oknum kalangan atas yang memanfaatkan keadaan. Hukuman yang diberikan juga diperjelas agar kita takut dan tidak coba-coba melakukan kejahatan serta perlakukan yang sama dihadapan hukum

Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945 

“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." 

Penjelasan : POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia

C.    PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN

1.      Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
     Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).

Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:
1.      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      menegakkan hukum; dan
3.      memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
1.      melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.      menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.      membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.      memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.      melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.      melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.      menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9.      melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10.  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11.  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
12.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai  yang tercantum dalam Pasal 16 UU RI No. 2 Thn.2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang diantaranya:
1.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
2.      Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
3.      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
4.      Menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
5.      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8.      Mengadakan penghentian penyidikan;
9.      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
10.  Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
11.  Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
12.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum  yang bertanggung jawab , yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
a)      Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b)      Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c)      Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;
d)     Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
e)      Menghormati hak asasi manusia.

2.      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
     Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang disangsikan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua (2) orang saksi.
     Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Thn. 2004. Berdasarkan undang – undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalammenegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
     Sebagai lembaga negara yang melaksanakan  kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang dari kejaksaan, yaitu sebagai berikut:
a.      Fungsi dari kejaksaan yaitu:
1)      Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2)      penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
3)      pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
4)      pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
5)      penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
6)      pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 

     Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung .

b.      Tugas dan Wewenang Kejaksaan yaitu:
1)      Di bidang pidana :
a)      Melakukan penuntutan;
b)      Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d)     Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undnag;
e)      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2)      Di bidang perdata dan tata usaha negara :
                        Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3)      Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut melaksanakan kegiatan :
a)      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b)      Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c)      Pengawasan peredaran barang cetakan;
d)     Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e)      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f)       Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Untuk mengefektifkan peranannya lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu :
1.      Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh Jaksa Agung
2.      Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dippimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
3.      Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan (Kajari).

3.      Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
     Keberadaan lembaga kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No. 48 Thn. 2009 tetang kekuasaan kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari UU RI No. 4 Thn. 2004. Berdasarkan UU tersebut kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh :
a)      Mahkamah Agung,
b)      Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung yang meliputi; badan peradilan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi

     Lembaga – lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman lembaga – lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.

     Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan – kekuasaan lain dalam memutusjkan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka keputusan hakim cenderung tidak adil, yang pada akhirnya akan meresaahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan hilang.

     Menurut ketentuan UU RI No. 48 Thn. 2009 tentang kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi:
a)      Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
b)      Hakim pada badan peradilan di bawah MA yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c)      Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut Hakim Konstitusi.

     Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Setiap hakim melaksanakaan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses berjalannya mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukan tempat untuk mengadili perkara/tempat melaksanakan proses peradilan guna mengakan hukum.

Adapun Kewenangan nya adalah sebagai berikut :
a)      Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
b)      Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c)      Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

4.      Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
     Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya., baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik didalam maupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingann hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan , advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan , termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalan menyadari hak – hak fundamental mereka di depan hukum .
     Keberadaan advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum diaatur dalam UU RI No. 18 Thn. 2003 tentang Advokat. Melalui UU ini , Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi seorang advokat.
Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam pasal 3 UU RI NO. 18 Thn. 2003, yaitu :
a.       Warga negara RI;
b.      Bertempat tinggal di Indonesia;
c.       Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri;
d.      Berusia sekurang – kurangnya 25 tahun
e.       Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.       Lulus ujian yang diadakan Organisasi Advokat;
g.      Magang sekurang – kurangnya 2 tahun berturut – turut pada kantor advokat;
h.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
i.        Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyhai integritas yang tinggi.

     Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Disamping itu advokat/ pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu , sesuai Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 , seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang – undang .
Adapun hak dan kewajiban advokat/pengacara, yaitu:
·         Hak advokat/pengacara :
a.       Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturang perundang – undangan.
b.      Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan.
c.       Advokat tidak dapat dituntut dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d.       Advokat berhak mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingna tersebut yang diperlukan untuk pembelaan  kepentingan kliennya sesuai dengan peratuan perundang – undangan.
e.       Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunilkasi elektronik advokat.
f.       Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh yang berwenang dan/atau masyarakat.

·         Kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuanterhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama. Polituk, keturunan, ras, atau latar belakang sosial. Dan budaya.
b.      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang – udang.
c.       Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d.      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e.       Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakantugas profesi advokat selama memangku jabatan.

5.      Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
     Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK mempunyai tugas sebagai berikut.
a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain memiliki tugas tersebut, komisi ini memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
a.       Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c.       Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
d.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakan korupsi.
e.       Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya itu, KPK perpedoman pada asas sebagai berikut.
1)      Kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.
2)      Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3)      Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)      Kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5)      Proporsionalitas, yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

6.      DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
1.      Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
     Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.       pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
b.       hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
     Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a.      Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:
1)       mengabaikan perintah orang tua;
2)       mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3)       ibadah tidak tepat waktu;
4)       menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5)       nonton tv sampai larut malam; dan
6)       bangun kesiangan.

b.      Dalam lingkungan sekolah, di antaranya :
1)      menyontek ketika ulangan;
2)      datang ke sekolah terlambat;
3)      bolos mengikuti pelajaran;
4)      tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
5)      berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

c.       Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:
1)       mangkir dari tugas ronda malam;
2)      tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)      main hakim sendiri;
4)      mengonsumsi obat-obat terlarang;
5)      melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6)      melakukan perjudian; dan
7)      membuang sampah sembarangan.

d.      Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
1)       tidak memiliki KTP;
2)      tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
3)      melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
4)      melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
5)      tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
6)      merusak fasilitas negara dengan sengaja.

2.      Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
     Misalnya, mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas, lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulangulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan, akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak, akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
     Hal yang sama bisa juga menimpa kita . Misalnya, jika para siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, esok lusa, pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
     Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Tabel 2.1
Sanksi dan Norma dalam Masyarakat
No
Norma
Pengertian
Contoh - Contoh
Sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
a. beribadah
b. tidak berjudi
c. suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2.
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya suatu perbuatan
a. berlaku jujur
b. menghargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya)
3.
Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a. menghormati orang yang lebih tua
b. tidak berkata kasar
c. menerima dengan tangan kanan
Tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4.
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
a. harus tertib
b.harus sesuai prosedur
c. dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali

Dalam Tabel 2.1, disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(1)   Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)      hukuman mati; dan
b)      hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
(2)   Hukuman tambahan, yang terdiri atas:
a)      pencabutan hak-hak tertentu;
b)      perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan
c)      pengumuman keputusan hakim.
2)      Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
     Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
     Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya, ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan
3.      Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
     Wujud dari partisipasi masyarakat adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a.       memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.      mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c.       menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.       disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.      tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.       tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.      menciptakan keselarasan;
e.       mencerminkan sikap sadar hukum;
f.       mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
     Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara sebagai bentuk perwujudan partisipasi kita dalam proses penegakan dan perlindungan hukum.
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku  :
a.      Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga
1.      Mematuhi perintah orang tua.
2.      Ibadah tepat waktu.
3.      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
4.      Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b.      Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah
1.      Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
2.      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
3.      Tidak menyontek ketika ulangan.
4.      Memperhatikan penjelasan guru.
5.      Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c.       Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat
1.      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2.      Bertugas ronda.
3.      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
4.      Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
5.      Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
6.      Membayar iuran warga.
d.      Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1.      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
2.      Memiliki KTP.
3.      Memiliki SIM.
4.      Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
5.      Membayar pajak.
6.      Membayar retribusi parker


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
·         Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
·         Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
·         Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum . Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum .
·         Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal – hal berikut ini :
a.       Tegaknya supremasi hukum
b.      Tegaknya Keadailan
c.       Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
·         Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a.      Hukumnya.
b.      Penegak hukum
c.       Masyarakat,
d.      Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
e.       Kebudayaan,
·         Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia , diantaranya :
1.      Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
2.      Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945
3.      Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 
·         Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.      Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
2.      Peran Kejaksaan Republik Indonesia
3.      Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4.      Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
5.      Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·         Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
·         Sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat, misalnya dengan cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
·         Wujud dari partisipasi masyarakat adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya.
  

B.     SARAN
     Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.      Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.
2.      Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan penegakkan hukum.
3.      Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang perlindungan dan penegakkan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru terutama para ahli hukum. 

DAFTAR PUSTAKA
Halimi Muhammad, Sundawa Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Andika, Raka, Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakkan Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), Diakses 25 November 2014.

Anwar Yesmil, System Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Online, (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32820/4/Chapter%20I.pdf), Diakses 25 November 2014






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TERLENGKAP : MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

NASKAH DRAMA INDONESIA : " MISTERI HANTU RUMAH TUA "