MAKALAH OTONOMI DAEARAH LENGKAP

OTONOMI DAERAH

KATA PENGANTAR

         Puji syukur saya panjatkan atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat membuat makalah mengenai “Otonomi Daerah “ yang berhubungan dengan pelajaran PKN . Makalah yang kami buat ini sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. Kami menyusun makalah ini berdasarkan materi kurikulum yang berlaku, kami juga berusaha untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
          Penyajian makalah PKN ini terdiri atas rangkuman materi. Kami sangat berterima kasih kepada ibu dan bapak guru pengajar yang ada di (Sekolah Kamu) karena telah berjasa mendidik kami sampai sekarang ini. Kami pun menyadari bahwa kemampuan kami belum seberapa dibandingkan dengan ibu guru pengajar, Kami berharap bahwa makalah PKN yang Kami sajikan dapat diterima dan bermanfaat bagi banyak orang serta dapat menjadi sarana belajar bagi siswa    .
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Makassar,  14 September 2016


Daftar Isi

Halaman Judul * i
Halaman Kata Pengantar * ii
Halaman Daftar Isi * iii
BAB I PENDAHULUAN ……………..........................................................................
1.1          Latar Belakang   …………….................................................................
         1.2     Tujuan   .............................…………………………………………………………….
1.3     Manfaat  ………………………….. ...............................................…………….
BAB II  PEMBAHASAN   ....................................................................................
          2.1    Pengertian Otonomi Daerah ..........................................................
          2.2   Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia ………………………………….
          2.3   Hakikat Otonomi Daerah …………………………………………………………..
          2.4   Tujuan dan Visi Otonomi Daerah .................................................
          2.5   Prinsip Otonomi Daerah ……………………………………………………………..
          2.6   Asas Otonomi Daerah …………………………………………………………………
          2.7   Pemeran Penting dalam Otonomi Daerah ……………………………….
          2.8   Dampak Otonomi Daerah …………………………………………………………..
  BAB III PENUTUP ..............................................................................................
          3.1    Kesimpulan  ........................................................................................
          3.2    Saran  .................................................................................................
 DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................

BAB I PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
      Indonesia merupakan negara kepualauan yang terletak di posisi strategis dengan dua lautan yang mengelilinginya. Hal ini turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia, dimana sulitnya koordinasi pemerintah pusan dengan pemerintah daerah. Hal ini pula yang mendorong akan terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang efisien dan mandiri untuk memudahkan koordinasi antara kedua belah pihak tersebut.
     Hal ini juga bertujuan untuk tetap  menjaga keutuhan negara Indonesia mengingat banyaknya ancaman yang menghadang bangsa Indonesia. Diantaranya yaitu munculnya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dengan negara Indonesiauntuk mngatur kehidupannya secara mandiri. Disinilah peran pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola daerah yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat agar tidak terjadi pengabaian sumber daya dan potensi yang ada. Maka dibentuklah suatu sistem yang dinamakan otonomi daerah oleh pemerintah.

1.2    TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:  
1.     Jelaskan apa yang di maksud otonomi daerah ?
2.    Bagaimanakah sejarah otonomi daerah di Indonesia ?
3.    Apa hakikat otonomi daerah ?
4.    Apa saja tujuan dan visi otonomi daerah ?
5.    Jelaskan prinsip otonomi daerah !
6.    Apa sajakah asas-asas otonomi daerah ?
k
1.3    MANFAAT
Manfaat di buatnya makalah ini bagi kami selaku penyusun adalah selain untuk memenuhi nilai bidang study Prakarya juga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kami. Bagi masyarakat luas, semoga  makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang positif.           


BAB II  PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
       Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing
Adapun itu , Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli adalah sebgai berikut :
·         Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
·         Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah :Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
·         Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 
·         Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
·         F. Sugeng Istianto Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
·         Ateng Syarifuddin Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
·         Syarif Saleh Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·         Kansil Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
·         Widjaja Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

2.2 SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

    Peraturan perundang-undanag yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan  masa pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
      Undang-undang tersebut diganti oleh UU nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga tingkatan daerah otonom.
      Perjalanan sejarah otonomi Indonesia selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah.
       UU yang terakhir ini berumur paling panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada otonomi daerah di tempatnya.
        Tiga tahun setelah implementasi UU No. 22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.

2.3 HAKIKAT OTONOMI DAERAH

     Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM) dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
     Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
      Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut harus senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
      Otonomi daerah memiliki hubungan yang erat dengan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.

Berikut beberapa pengertian konsep otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Th. 2004 Bab I Pasal 1:

1.  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum dalam UUD 45.
2.  Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
3.  Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4.  DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.  Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.
7.  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.  Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah itu.
9.  Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10.  Peraturan daerah selanjutnya disebut perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11.  Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
12.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
13.  Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
14.  Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
15.  Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
16.  Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
17.  Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18.  Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.  Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

2.4 TUJUAN DAN VISI OTONOMI DAERAH

a)   Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
·         Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·         Pengembangan kehidupan demokrasi.
·         Keadilan nasional.
·         Pemerataan wilayah daerah.
·         Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·         Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·         Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
b)   Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan
mempunyai visi yang dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya. Di bidang politik, visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Adapun di bidang ekonomi, visi otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah.
           Sedangkan visi otonomi daerah di bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.

2.5 PRINSIP OTONOMI DAERAH

      Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah :
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
2.5      ASAS OTONOMI DAERAH

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

1)    Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara Negara .
2)   Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
3)   Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4)   Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5)    Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.
6)   Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7)   Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8)   Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :

a)   Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)  Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
c)    Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.

2.6      PEMERAN PENTING DALAM OTONOMI DAERAH

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
        Di dalam Otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering disebut APBD Di sini saya akan membahas sedikit mengenai APBD.
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting  dalam   menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria untukmengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang  terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.
        Mardiasmo mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitas . Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan :
1) Berapa biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2) Berapa banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
         Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

2.8      DAMPAK OTONOMI DAERAH

1)  Dampak Positif
      Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.

2)  Dampak Negatif
      Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum
oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1)      Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a)    Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b)   Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2)      Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
1.     Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
2.    Menjual inventaris kantor     
            untuk kepentingan pribadi.
3)      Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4)      Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
-   Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap
    meja).
5)      Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.


BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
      Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
      Otonomi daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang menjadi perhatian yang cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di Indonesia dikenal lima konteks desentralisasi yaitu:
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Privatisasi
5. Tugas Pembantuan
       Perjalanan Otonomi daerah selalu ditandai dengan lahirnya UU baru yang menggantikan UU sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 pasca-proklamasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948.  Selanjutnya UU Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18 tahun 1965. Pada tahun 1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur cukup lama yaitu 25 tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor 32 tahun 2004 yang berlaku hingga sekarang di Indonesia.

3.2   SARAN

     Dengan adanya makalah ini , kiranya dapat menambah pengetahuan kita dalam hal otonomi daerah . Selanjutnya dengan pengetahuan yang kita miliki , hendaknya kita bisa berbagi pengetahuan kepada masyarakat .





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TERLENGKAP : MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

NASKAH DRAMA INDONESIA : " MISTERI HANTU RUMAH TUA "

MAKALAH TERLENGKAP : PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA