MAKALAH OTONOMI DAEARAH LENGKAP
OTONOMI DAERAH
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan atas anugrah
Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat membuat makalah mengenai “Otonomi
Daerah “ yang berhubungan dengan pelajaran PKN . Makalah yang kami buat ini
sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. Kami menyusun makalah ini
berdasarkan materi kurikulum yang berlaku, kami juga berusaha untuk
menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Penyajian makalah PKN ini terdiri atas rangkuman materi. Kami sangat berterima
kasih kepada ibu dan bapak guru pengajar yang ada di (Sekolah Kamu) karena
telah berjasa mendidik kami sampai sekarang ini. Kami pun menyadari bahwa
kemampuan kami belum seberapa dibandingkan dengan ibu guru pengajar, Kami berharap
bahwa makalah PKN yang Kami sajikan dapat diterima dan bermanfaat bagi banyak
orang serta dapat menjadi sarana belajar bagi siswa .
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Makassar, 14 September 2016
Daftar
Isi
Halaman
Judul * i
Halaman
Kata Pengantar * ii
Halaman
Daftar Isi * iii
BAB I
PENDAHULUAN ……………..........................................................................
1.1
Latar Belakang …………….................................................................
1.2
Tujuan .............................…………………………………………………………….
1.3 Manfaat
………………………….. ...............................................…………….
BAB II PEMBAHASAN
....................................................................................
2.1
Pengertian Otonomi Daerah ..........................................................
2.2
Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia ………………………………….
2.3
Hakikat Otonomi Daerah …………………………………………………………..
2.4
Tujuan dan Visi Otonomi Daerah .................................................
2.5
Prinsip Otonomi Daerah ……………………………………………………………..
2.6
Asas Otonomi Daerah …………………………………………………………………
2.7
Pemeran Penting dalam Otonomi Daerah ……………………………….
2.8
Dampak Otonomi Daerah …………………………………………………………..
BAB III PENUTUP
..............................................................................................
3.1
Kesimpulan
........................................................................................
3.2
Saran
.................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
..............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepualauan yang terletak di posisi strategis
dengan dua lautan yang mengelilinginya. Hal ini turut mempengaruhi mekanisme
pemerintahan di Indonesia, dimana sulitnya koordinasi pemerintah pusan dengan
pemerintah daerah. Hal ini pula yang mendorong akan terwujudnya suatu sistem
pemerintahan yang efisien dan mandiri untuk memudahkan koordinasi antara kedua
belah pihak tersebut.
Hal ini juga bertujuan untuk tetap menjaga keutuhan negara
Indonesia mengingat banyaknya ancaman yang menghadang bangsa Indonesia.
Diantaranya yaitu munculnya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dengan
negara Indonesiauntuk mngatur kehidupannya secara mandiri. Disinilah peran
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola daerah yang jauh dari jangkauan
pemerintah pusat agar tidak terjadi pengabaian sumber daya dan potensi yang
ada. Maka dibentuklah suatu sistem yang dinamakan otonomi daerah oleh
pemerintah.
1.2
TUJUAN
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Jelaskan apa yang di
maksud otonomi daerah ?
2. Bagaimanakah sejarah
otonomi daerah di Indonesia ?
3. Apa hakikat otonomi daerah
?
4. Apa saja tujuan dan
visi otonomi daerah ?
5. Jelaskan prinsip
otonomi daerah !
6. Apa sajakah asas-asas
otonomi daerah ?
k
1.3
MANFAAT
Manfaat di buatnya makalah ini bagi
kami selaku penyusun adalah selain untuk memenuhi nilai bidang study Prakarya juga
dapat menambah wawasan dan pengetahuan kami. Bagi masyarakat luas, semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang
positif.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan
daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama
dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di
daerah masing-masing
Adapun
itu , Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli adalah sebgai
berikut :
·
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun
2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah :Pengertian otonomi daerah menurut
kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut
Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi
diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
·
Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para
ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
·
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut
kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
F.
Sugeng Istianto Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk
mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
·
Ateng
Syarifuddin Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan
kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu
dipertanggungjawabkan.
·
Syarif
Saleh Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah
sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·
Kansil
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih
berlaku.
·
Widjaja
Otonomi daerah
merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya
ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan
suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan
sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
2.2 SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Peraturan perundang-undanag
yang pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi
kemerdekaan adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil
dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan
masa pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur
tentang desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan
rakyat melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang tersebut diganti oleh UU
nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah
yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga
tingkatan daerah otonom.
Perjalanan sejarah otonomi Indonesia
selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi
peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan
seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang
menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem
otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan
pemberian otonomi kepada daerah.
UU yang terakhir ini berumur paling
panjang, yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999
pasca reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi
pada masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR
Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta
peimbangan keuanagn pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil
amandemen MPR RI pada pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara
tegas dan eksplisit menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi
dan desentralisasi kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada
otonomi daerah di tempatnya.
Tiga tahun setelah implementasi UU No.
22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap
undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga
mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.
2.3 HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah
mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian,
otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan
pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak
terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM)
dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Daerah
memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan
sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang
sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
- Daerah
memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan
menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan
yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi
kebutuhan daerah. Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut harus
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Otonomi daerah memiliki hubungan yang erat dengan desentralisasi, yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus serasi
sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Berikut beberapa
pengertian konsep otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Th.
2004 Bab I Pasal 1:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut
pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI
sebagaimana tercantum dalam UUD 45.
2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Wali Kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah.
4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah itu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut perda
adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan
gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
13. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan
pemerintah daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai
uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional.
2.4 TUJUAN DAN VISI OTONOMI DAERAH
a) Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
·
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
·
Keadilan
nasional.
·
Pemerataan
wilayah daerah.
·
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
·
Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
·
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara
konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan
politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan
melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
b)
Visi Otonomi Daerah
Otonomi
daerah sebagai kerangka menyelenggarakan pemerintahan
mempunyai visi yang
dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubungan satu
dengan yang lainnya: politik, ekonomi, dan sosial budaya. Di bidang politik,
visi otonomi daerah harus dipahami sebagai sebuah proses bagi lahirnya
kader-kader politik untuk menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara
demokratis serta memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang
responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Adapun di bidang ekonomi, visi
otonomi daerah mengandung makna bahwa otonomi daerah di satu pihak harus
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah. Di pihak
lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan
kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi
di daerahnya. Dalam kerangka ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai
prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan
proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang
perputaran ekonomi di daerah.
Sedangkan visi otonomi daerah di
bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus
diarahkan pada pengelolaan., penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni
social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya
adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta,
bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong
masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan
kehidupan global. Karenanya, aspek social budaya harus diletakkan secara cepat
dan terarah agar kehidupan sosial tetap terjaga secara utuh dan budaya lokal
tetap eksis dan mempunyai daya keberlanjutan.
2.5 PRINSIP OTONOMI DAERAH
Prinsip otonomi daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip
otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap
daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah :
- Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri,
keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal
nasional.
- Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan daerah.
- Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
2.5 ASAS OTONOMI DAERAH
Pedoman pemerintahan diatur Pasal
20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas
umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :
1) Asas kepastian hukum
Asas yang
lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam
kebijakan penyelenggara Negara .
2)
Asas
tertib penyelenggara
Asas yang
menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian
penyelenggara negara.
3)
Asas
kepentingan umum
Asas yang
lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
serta selektif.
4)
Asas
keterbukaan
Asas yang
membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi
yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara
negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan,
serta rahasia negara.
5)
Asas proporsinalitas
Asas yang
lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban.
6)
Asas
profesionalitas
Asas yang
lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7)
Asas
akuntabilitas
Asas yang
menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara
negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8)
Asas
efisiensi dan efektifitas
Asas yang
dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang
tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan 3 asas sebagai berikut :
a)
Asas desentralisasi
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Asas dekosentrasi
Pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil
pemerintah atau perangkat pusat daerah.
c)
Asas
tugas pembantuan
Penugasan
dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna
melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana,
serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan
pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas
tersebut.
2.6 PEMERAN PENTING DALAM OTONOMI DAERAH
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Di dalam Otonomi daerah selalu identik
dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang sering
disebut APBD Di sini saya akan membahas sedikit mengenai APBD.
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas
dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator
penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor
keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena
pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan
efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan
keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria untukmengetahui secara
nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan
pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat
mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi
bagian yang terbesar dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah
daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam
pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi
otonomi daerah.
Mardiasmo mendefinisikan anggaran
sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode
waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan penganggaran
adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo
mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen
yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi
informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitas . Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu
rencana finansial yang menyatakan :
1) Berapa biaya atas rencana yang di
buat(pengeluaran/belanja),dan
2) Berapa banyak dan bagaimana cara uang untuk
mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan
menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun 2005
tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana
keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah ekonomi. Inisiatif
peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi
diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara
efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
2.8 DAMPAK OTONOMI DAERAH
1) Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga
pariwisata.
2) Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagi oknum
oknum di pemerintah
daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugikan Negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan
pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah
dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi
ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka
pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,
selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus
pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan
Barang Modus :
a)
Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b)
Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang
inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
1.
Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
2.
Menjual
inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan
pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya
tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang
bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
-
Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap
meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat
permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah mandiri. Sedangkan dalam arti
luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian, otonomi daerah berarti
kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan pengambilan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun
dicapai.
Otonomi daearh memiliki visi dalam tiga ruang lingkup yaitu politik,
ekonomi dan sosial budaya. Hal ini mengingat bahwa tiga aspek inilah yang menjadi
perhatian yang cukup urgen dalam pembangunan daerah.
Di Indonesia dikenal
lima konteks desentralisasi yaitu:
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Privatisasi
5. Tugas Pembantuan
Perjalanan Otonomi daerah selalu ditandai dengan lahirnya UU baru yang
menggantikan UU sebelumnya. Dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945 pasca-proklamasi
yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun 1948. Selanjutnya UU
Nomor 1 tahun 1957 yang kemudian diikuti UU Nomor 18 tahun 1965. Pada tahun
1974, muncul undang-undang nomor 5 tahun 1974 yang berumur cukup lama yaitu 25
tahun sebelum masa reformasi yang kemudian digantikan oleh UU nomor 22 tahun
1999. Setelah tiga tahun implementasinya, lahirlah UU Nomor 32 tahun 2004 yang
berlaku hingga sekarang di Indonesia.
3.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini , kiranya dapat menambah pengetahuan kita
dalam hal otonomi daerah . Selanjutnya dengan pengetahuan yang kita miliki , hendaknya kita bisa berbagi pengetahuan kepada masyarakat .
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html
http://menulis-makalah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-otonomi-daerah-pengertian.html
http://riantoivansky.blogspot.co.id/2012/11/makalah-otonomi-daerah.html
Kenapa tidak ada bagian daftar pustaka nya?
BalasHapusSudah di update yah. Terimakasih telah berkunjung
Hapus